BPSIP Jambi Ikuti Sosialisasi PER-5/PB/2024
KOTA JAMBI - Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi mengadakan sosialiasi terkait hal tersebut pada hari Selasa, 21 Mei 2024 secara daring melalui Ms Teams.
Materi disampaikan oleh Kasi PPA IA, Samsul Falah. Beliau menyampaikan bahwa untuk Tahun 2024 terdapat Reformulasi penghitungan nilai IKPA pada 6 indikator, yaitu Revisi DIPA, Deviasi Halaman III DIPA, Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, UP dan TUP dan Dispensasi SPM.
Adapun latar belakang Reformulasi IKPA Tahun 2024 adalah mendorong akselerasi belanja dan ketercapaian output belanja. penguatan fairness treatment dalam penilaian kinerja pelaksanaan anggaran dan penyempurnaan aspek penilaian kinerja sesuai konteks kualitas belanja/ value for money.
Perubahan penilaian indikator dalam IKPA Tahun 2024 diantaranya pengendalian revisi pagu tetap secara semesteran, deviasi halaman III bulanan dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang dengan bobot yang berasal dari proporsi pagu jenis belanja dan terdapat perubahan bobot yang semula 10% menjadi 15%.
Pada indikator penyerapan anggaran, nilai kinerja triwulanan dihitung berdasarkan trajektori dan penyerapan anggaran per jenis belanja dan juga dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang nilai kinerja per jenis belanja dengan bobot yang berasal dari proporsi pagu jenis belanja. Untuk indikator belanja kontraktual, penilaian berdasarkan kontrak dini (pra DIPA efektif), akselerasi kontrak 53 dan distribusi kontrak sampai triwulan II.
Pada indikator UP dan TUP, penilaian berdasarkan ketepatan waktu, persentase GUP, setoran TUP serta terdapat reward untuk penggunaan UP KKP yang mencapai target. Dispensasi SPM pada tahun sebelumnya dihitung sebagai bagian dari komponen dalam perhitungan IKPA sedangkan untuk tahun 2024 dihitung diluar komponen nilai IKPA, yaitu sebagai pengurang nilai IKPA.
Dalam rangka menyelaraskan penyusunan RPD halaman III DIPA periode triwulan II tahun 2024, pemutakhiran RPD halaman III DIPA periode triwulan II dibuka kembali sampai dengan 31 Mei 2024. Satker diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.